Perjanjian kerja sama kemitraan (selanjutnya disebut “Perjanjian”) ini dibuat
pada hari Sabtu
tanggal 20
bulan Juni
tahun 2026
oleh dan antara :
-
PT Ethica Megah Madani, berkedudukan di Bandung, Jalan Karasak Utara 1 No. 2B RT 003 RW 006 Karasak, Astana Anyar dalam hal ini diwakili oleh Rismawanti selaku Direktur, berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang PT Ethica Megah Madani No 04 tanggal 9 Juli 2024, dibuat dihadapan Tahmid Tirtapradja, SH, M.Kn Notaris di Kota Bandung, selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”.
-
, warga negara Indonesia pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan nomor
,
tempat tanggal lahir di
tanggal
,
beralamat di
,
pemilik toko
selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA”.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai “PARA PIHAK” dan masing-masing sebagai “PIHAK”, menerangkan :
-
Bahwa PIHAK PERTAMA adalah perusahaan swasta nasional yang usahanya bergerak di bidang industri pakaian muslim dan aksesorisnya dengan merek dagang Ethica, Seply, dan beragam merk pakaian/busana lainnya yang terafiliasi dengan Ethica;
-
Bahwa PIHAK KEDUA adalah perseorangan yang membuka usaha bisnis penjualan pakaian jadi yang merupakan hasil produk dan bermitra dengan PIHAK PERTAMA;
-
Bahwa PIHAK PERTAMA dalam memasarkan brand produk fashion yang dimilikinya akan bermitra dengan PIHAK KEDUA.
Selanjutnya PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dan menuangkan kesepakatan dalam perjanjian kemitraan ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
RUANG LINGKUP PERJANJIAN
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah menyepakati kerja sama sebagai berikut :
-
PIHAK KEDUA bermitra dengan PIHAK PERTAMA dan sepakat untuk melakukan pemasaran produk Ethica, Seply, atau produk afiliasi lainnya di dalam satu wilayah
di mana toko beralamat di
,
serta menaati aturan kemitraannya.
-
PIHAK PERTAMA melakukan suplai produk fashion untuk dijual oleh PIHAK KEDUA dan jaringan/outlet/agen di bawahnya.
-
PIHAK KEDUA ditetapkan tingkat dan status kemitraannya oleh PIHAK PERTAMA dengan cara PIHAK PERTAMA menerbitkan Surat Pemberitahuan (SPT) atau surat sejenis yang ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA.
PASAL 2
HAK PIHAK PERTAMA
-
PIHAK PERTAMA berhak menerima atau menolak tawaran kerja sama yang diajukan oleh PIHAK KEDUA.
-
PIHAK PERTAMA berhak menentukan tingkat dan diskon kemitraan yang diberikan kepada PIHAK KEDUA.
-
PIHAK PERTAMA berhak menentukan apa saja keuntungan dan fasilitas yang didapat oleh PIHAK KEDUA jika telah dilakukan kerja sama.
-
PIHAK PERTAMA berhak mengevaluasi tingkat kemitraan PIHAK KEDUA berdasarkan pencapaian target pembelanjaan.
-
PIHAK PERTAMA berhak memberikan teguran, sanksi, punishment, dan ganti rugi jika PIHAK KEDUA melanggar ketentuan yang disepakati sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
-
PIHAK PERTAMA berhak menurunkan atau menaikan diskon untuk PIHAK KEDUA berdasarkan pencapaian target pembelanjaan dan sesuai dengan tingkat kemitraannya.
-
PIHAK PERTAMA berhak memberhentikan kerja sama apabila PIHAK KEDUA tersebut mengakibatkan kerugian terhadap PIHAK PERTAMA.
-
PIHAK PERTAMA berhak menentukan batas atau ketentuan harga jual PIHAK KEDUA untuk penjualan produknya.
-
PIHAK PERTAMA berhak melakukan penagihan pembayaran atau utang PIHAK KEDUA sesuai dengan waktu yang telah ditentukan/dijanjikan.
-
PIHAK PERTAMA berhak menolak pesanan barang dari PIHAK KEDUA jika stok tidak tersedia atau jika PIHAK KEDUA sedang dalam masa sanksi.
-
PIHAK PERTAMA berhak menangguhkan (suspend) pengiriman barang jika PIHAK KEDUA memiliki tunggakan pembayaran yang melewati jatuh tempo.
-
PIHAK PERTAMA berhak melakukan evaluasi pembelanjaan yang dilakukan PIHAK KEDUA setiap bulannya serta memberikan advis, masukan, edukasi, dan bantuan lainnya untuk PIHAK KEDUA.
-
PIHAK PERTAMA berhak mengevaluasi/menurunkan tipe kemitraan/menambah mitra baru di wilayah yang berdekatan jika PIHAK KEDUA tidak mencapai target minimum pembelanjaan selama 1 (satu) periode.
-
PIHAK PERTAMA berhak melakukan inspeksi/audit mendadak ke lokasi toko PIHAK KEDUA untuk memastikan kesesuaian Standar Operating Procedure (SOP) dan standar branding toko PIHAK KEDUA.
PASAL 3
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
-
PIHAK PERTAMA wajib menaati dan melaksanakan syarat-aturan kemitraan juga kesepakatan kerja sama yang telah disepakati kedua belah pihak.
-
PIHAK PERTAMA wajib menyediakan produk sesuai dengan standar yang layak jual sesuai dengan standar kualitas Ethica Group.
-
PIHAK PERTAMA wajib memberikan bimbingan teknis atau pelatihan operasional kepada PIHAK KEDUA secara berkala.
-
PIHAK PERTAMA wajib menjaga ketersediaan pasokan produk sesuai dengan kapasitas produksi yang ada.
-
PIHAK PERTAMA wajib memenuhi diskon pembelanjaan, komisi, bonus, dan memberikan reward sesuai dengan program yang berjalan.
-
PIHAK PERTAMA wajib memenuhi fasilitas dan keuntungan yang dijanjikan kepada PIHAK KEDUA.
-
PIHAK PERTAMA wajib berintegritas dan menaati aturan proteksi wilayah yang dijanjikan ke PIHAK KEDUA.
PASAL 4
HAK PIHAK KEDUA
-
PIHAK KEDUA berhak atas penyediaan produk yang berkualitas, tepat waktu dan sesuai dengan standar dari PIHAK PERTAMA.
-
PIHAK KEDUA berhak menerima pasokan produk sesuai dengan pesanan yang telah disetujui dan dibayar.
-
PIHAK KEDUA berhak menggunakan material promosi (foto/video/konten) yang disediakan resmi oleh PIHAK PERTAMA.
-
PIHAK KEDUA berhak mendapatkan diskon pembelanjaan sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh PIHAK PERTAMA.
-
PIHAK KEDUA diberikan izin (lisensi) untuk menggunakan nama Ethica dan/atau Seply sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan PIHAK PERTAMA.
-
PIHAK KEDUA berhak atas seluruh fasilitas dan keuntungan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau sesuai dijanjikan oleh PIHAK PERTAMA.
-
PIHAK KEDUA berhak atas proteksi wilayah sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh PIHAK PERTAMA.
-
PIHAK KEDUA berhak mendapatkan reward, komisi, bonus sesuai program PIHAK PERTAMA.
-
PIHAK KEDUA berhak mendapatkan pelayanan dari PIHAK PERTAMA sesuai dengan tingkat kemitraannya.
PASAL 5
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
- PIHAK KEDUA wajib mendirikan dan melakukan branding toko sesuai dengan standar yang diberlakukan PIHAK PERTAMA.
- PIHAK KEDUA wajib menjaga eksklusivitas dengan tidak menjual, memajang, atau mempromosikan produk dari brand kompetitor sejenis di lokasi toko yang telah didaftarkan.
- PIHAK KEDUA wajib memberikan nama toko, media sosial, marketplace, website, atau channel penjualan lainnya sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh PIHAK PERTAMA.
- PIHAK KEDUA wajib melakukan pembayaran atas pesanan barang secara tepat waktu sesuai sistem yang disepakati (Cash Before Delivery atau sesuai limit jatuh tempo).
- PIHAK KEDUA wajib menaati dan melaksanakan syarat-aturan kemitraan juga kesepakatan kerja sama yang telah disepakati kedua belah pihak.
-
PIHAK KEDUA wajib mencapai target pembelanjaan minimum yang telah ditetapkan dalam lampiran target yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
- PIHAK KEDUA wajib menjaga nama baik brand ataupun nama baik PIHAK PERTAMA, serta memastikan tidak ada hubungan dengan pihak lain yang dapat merugikan PIHAK PERTAMA.
- PIHAK KEDUA wajib menjaga kerahasiaan data sensitif dan rahasia yang berkaitan dengan PIHAK PERTAMA (seperti dokumen rahasia perusahaan, dokumen keuangan, dan lainnya).
- PIHAK KEDUA dilarang keras melakukan “Banting Harga” atau menjual di bawah harga yang ditetapkan (underselling) yang dapat merusak harga pasar nasional.
PASAL 6
SYARAT DAN KETENTUAN KEMITRAAN
-
PIHAK KEDUA menyediakan dan melakukan grand opening/branding toko mengikuti aturan PIHAK PERTAMA
(ketentuan grand opening/branding toko dijelaskan dalam lampiran).
-
PIHAK KEDUA jika ingin bekerja sama dan bermitra dengan PIHAK PERTAMA, maka wajib mengikuti syarat kemitraan sesuai dengan tingkat kemitraan yang dipersyaratkan PIHAK PERTAMA.
-
PIHAK KEDUA menamai toko, media sosial, marketplace, website, atau channel penjualan lainnya sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh PIHAK PERTAMA
(syarat penamaan dijelaskan dalam lampiran).
-
PIHAK KEDUA berhak atas proteksi zona wilayah yang diberlakukan oleh PIHAK PERTAMA
(proteksi zona wilayah dijelaskan dalam lampiran).
-
Apabila ada perubahan pada syarat dan ketentuan kemitraan, PIHAK PERTAMA akan segera memberitahukannya kepada PIHAK KEDUA.
PASAL 7
BENTUK KERJA SAMA DAN ATURAN PEMBAYARAN
Bentuk kerja sama antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA adalah pembelanjaan putus antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA dengan sistem tempo pembayaran (dinamis) atau cash yang akan dilakukan evaluasi secara berkala berdasarkan status kolektabilitas Mitra.
PASAL 8
PEMESANAN DAN PENGIRIMAN BARANG
-
Pemesanan barang PIHAK KEDUA dilakukan melalui aplikasi android ES-iOS / www.ethica.id atau mekanisme lain yang ditentukan PIHAK PERTAMA.
-
Status kepemilikan barang menggunakan prinsip shipping point dimana hak kepemilikan atas barang yang dikirim sudah berpindah ke PIHAK KEDUA ketika barang tersebut sudah diserahkan kepada pihak jasa ekspedisi yang ditentukan oleh PIHAK KEDUA.
-
PIHAK PERTAMA tidak menerima retur barang selain disebabkan oleh kondisi cacat barang atau artikel yang dikirim tidak sesuai dan jumlah yang melebihi pesanan yang telah masuk ke aplikasi android ES-iOS atau www.ethica.id, selain itu retur wajib sesuai dan mengikuti ketentuan yang diberlakukan oleh PIHAK PERTAMA (dijelaskan dalam lampiran).
-
PIHAK PERTAMA dibebaskan dari segala tuntutan ganti rugi jika terjadi kehilangan atau kerusakan barang selama proses pengiriman oleh PIHAK KETIGA (Ekspedisi). PIHAK KEDUA dianjurkan mengasuransikan kiriman atas biaya sendiri.
PASAL 9
DISKON, KOMISI, BONUS, REWARD, DAN FASILITAS KEMITRAAN
-
PIHAK KEDUA berhak mendapatkan diskon dan fasilitas sesuai dengan tingkat kemitraannya, diskon dan fasilitas dapat berubah sewaktu-waktu.
-
PIHAK PERTAMA akan memberitahukan perubahan diskon dan fasilitas kepada PIHAK KEDUA sebelum perubahan tersebut diberlakukan.
-
PIHAK PERTAMA memberikan syarat kepada PIHAK KEDUA untuk pemberian diskon penjualan retail, dengan maksimal diskon adalah 10% untuk produk yang sudah launching dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.
-
PIHAK KEDUA berhak mendapatkan komisi, bonus, reward sesuai dengan program yang diberlakukan oleh PIHAK PERTAMA, program disesuaikan dengan kebijakan yang diberitahukan kepada PIHAK KEDUA.
-
PIHAK KEDUA berhak atas kenaikan tingkat kemitraan jika memenuhi syarat dan ketentuan kemitraan yang berlaku.
-
PIHAK PERTAMA akan memberikan pernyataan resmi kenaikan tingkat kemitraan PIHAK KEDUA dengan cara menerbitkan Surat Pemberitahuan (SPT) atau surat sejenis yang ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA.
PASAL 10
TARGET PEMBELANJAAN DAN EVALUASI
-
PIHAK PERTAMA akan menetapkan target pembelanjaan bagi PIHAK KEDUA sesuai dengan tingkat kemitraannya.
-
PIHAK PERTAMA akan mengadakan evaluasi atau penilaian terhadap kinerja dan target pembelanjaan PIHAK KEDUA setiap periode.
-
PIHAK PERTAMA berhak menurunkan tingkat dan diskon kemitraan PIHAK KEDUA jika PIHAK KEDUA tidak dapat memenuhi target pembelanjaan yang dipersyaratkan PIHAK PERTAMA, setelah sebelumnya dilakukan pemberitahuan atau peringatan secara tertulis.
-
PIHAK PERTAMA akan memberikan pernyataan resmi penurunan tingkat kemitraan PIHAK KEDUA dengan cara menerbitkan Surat Pemberitahuan (SPT) atau surat sejenis yang ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA.
-
PIHAK PERTAMA akan memberitahukan perubahan tingkat dan/atau diskon kemitraan kepada PIHAK KEDUA sebelum diberlakukan.
PASAL 11
KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN PERLINDUNGAN BRAND
-
PIHAK KEDUA mengakui bahwa seluruh Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merek Ethica, Seply, dan afiliasinya adalah milik mutlak PIHAK PERTAMA.
-
PIHAK KEDUA dilarang mendaftarkan merek, logo, atau nama yang memiliki kemiripan dengan brand milik PIHAK PERTAMA di instansi mana pun.
-
PIHAK KEDUA dilarang membuat atau memproduksi produk fashion yang menyerupai atau meniru (plagiasi) desain produk PIHAK PERTAMA untuk dijual kembali.
PASAL 12
LARANGAN PENGGUNAAN IDENTITAS YANG MENYERUPAI PIHAK PERTAMA
- PIHAK KEDUA dilarang membuat, memiliki, mendaftarkan, menggunakan, menguasai, atau mengoperasikan website, domain, subdomain, akun media sosial, akun marketplace, alamat email, nama toko, username, display name, page name, channel name, maupun identitas digital lainnya yang menggunakan, menyerupai, meniru, atau merujuk pada nama, merek, identitas usaha, atau identitas resmi milik PIHAK PERTAMA.
- Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pula penggunaan kata, frasa, atau bentuk identitas yang menimbulkan kesan bahwa PIHAK KEDUA adalah PIHAK resmi, pusat, pemilik merek, termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan kata: official, resmi, pusat, id, indonesia, atau istilah lain yang sejenis. Hal ini berlaku untuk seluruh media digital, termasuk namun tidak terbatas pada website, marketplace, Instagram, TikTok, Facebook, YouTube, WhatsApp Business, Telegram, X, domain/email bisnis dan seluruh media sosial atau platform digital lain yang ada sekarang maupun di kemudian hari.
- Contoh nama yang dilarang antara lain namun tidak terbatas pada: ethica.id, seply.id, Ethica Official, Seply Official, Ethica Pusat, Seply Pusat, serta nama lain yang memiliki persamaan pada pokoknya atau yang dapat menimbulkan kebingungan, kesalahpahaman, atau persepsi bahwa akun tersebut merupakan PIHAK PERTAMA.
- Dalam hal PIHAK KEDUA melanggar ketentuan pada pasal ini, maka PIHAK PERTAMA berhak meminta PIHAK KEDUA untuk menghentikan penggunaan, menghapus, menurunkan, mengalihkan, atau mengganti identitas digital dimaksud paling lambat 3 x 24 jam sejak diterimanya teguran tertulis dari PIHAK PERTAMA.
- Pelanggaran atas ketentuan ini merupakan bentuk wanprestasi yang memberikan hak kepada PIHAK PERTAMA untuk menjatuhkan sanksi administratif, membekukan fasilitas kerja sama, mengakhiri perjanjian secara sepihak, serta menuntut ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.
PASAL 13
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
- Perjanjian kerja sama ini berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAK, dan akan dievaluasi setiap 1 (satu) tahun sekali.
- Perjanjian ini dapat diperpanjang dan atau dipersingkat atas kesepakatan PARA PIHAK.
- PIHAK PERTAMA berhak memutus perjanjian secara sepihak sebelum masa berlaku habis jika PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran berat terhadap kebijakan harga atau mencoreng nama baik brand.
- Apabila PIHAK KEDUA mengalihkan kepemilikan atas usaha yang dikelolanya, maka wajib memberitahukan dan meminta persetujuan terlebih dahulu kepada PIHAK PERTAMA.
- Apabila PIHAK KEDUA meninggal tidak mengakibatkan perjanjian putus, tetapi Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA/pewaris secara otomatis menjadi hak dan kewajiban ahli waris.
PASAL 14
SANKSI
-
Apabila PIHAK KEDUA melanggar ketentuan dalam perjanjian dapat dikenakan sanksi berupa:
- Teguran tertulis
- Penangguhan status kemitraan
- Penambahan mitra baru
- Penurunan tipe kemitraan
- Pemberhentian sementara pemesanan dan pengiriman barang
- Pembekuan toko atau penutupan toko sementara
- Ganti rugi
- Tuntutan hukum
- Ketentuan sanksi disesuaikan dengan ketentuan yang diberlakukan oleh PIHAK PERTAMA (dijelaskan dalam lampiran).
- Pemberian sanksi tidak menghapus kewajiban PIHAK KEDUA untuk menyelesaikan kewajiban yang masih berjalan.
PASAL 15
PEMUTUSAN KERJA SAMA
-
Pemutusan karena Pelanggaran (Termination for Cause):
- Melanggar ketentuan harga atau menjual produk palsu/tiruan
- Mencoreng nama baik atau reputasi brand
- Dinyatakan pailit atau terlibat tindak pidana
- Bergabung dengan kompetitor tanpa izin
- Memindahkan lokasi tanpa persetujuan
-
Pemutusan Berdasarkan Evaluasi:
PIHAK PERTAMA berhak mengakhiri kerja sama jika target pembelanjaan tidak tercapai.
-
Pemutusan Atas Kesepakatan:
Dapat dilakukan dengan pemberitahuan tertulis minimal 30 hari sebelumnya.
-
Penyelesaian Kewajiban Finansial:
PIHAK KEDUA tetap wajib melunasi seluruh kewajiban.
-
Status Stok:
Tidak ada kewajiban buyback dari PIHAK PERTAMA.
-
Pengesampingan Pasal 1266 & 1267 KUH Perdata.
-
Jaringan mitra menjadi independen setelah kerja sama berakhir.
PASAL 16
KEWAJIBAN PASCA PENGAKHIRAN KERJA SAMA
-
Penghentian Penggunaan Brand:
Dilarang menggunakan seluruh entitas brand PIHAK PERTAMA.
-
Pembersihan Identitas Toko:
Wajib mencopot seluruh atribut maksimal 7 hari.
-
Penutupan Identitas Digital:
Wajib menghapus atau mengganti akun digital yang menggunakan nama brand.
-
Pengalihan Akses Digital:
Semua akses harus diserahkan kepada PIHAK PERTAMA.
-
Penyalahgunaan Identitas:
Dapat dikenakan tindakan hukum dan ganti rugi.
PASAL 17
PERUBAHAN DAN ATURAN TAMBAHAN
- Hal yang belum diatur akan dituangkan dalam addendum yang menjadi bagian dari perjanjian.
- Hal teknis akan diatur dalam SOP, lampiran, atau dokumen terkait lainnya.
PASAL 18
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
- Diselesaikan secara musyawarah.
- Jika tidak berhasil, diselesaikan sesuai hukum Indonesia.
- Domisili hukum di Pengadilan Negeri Bandung.
PASAL 19
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat atas dasar kesepakatan kedua belah pihak tanpa paksaan dan berlaku sejak ditandatangani.
Perjanjian dibuat rangkap 2 (dua) dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
LAMPIRAN
KETENTUAN PROTEKSI WILAYAH
Klasifikasi wilayah kemitraan yang diberlakukan oleh Pusat adalah sebagai berikut:
-
Covered Zone
Covered zone adalah wilayah kota/kabupaten yang sudah terdapat Royal Ambassador,
Prime Ambassador, atau Bronze Ambassador. Covered zone terdiri dari:
-
Protected Zone
Protected zone adalah covered zone yang tidak akan ditambah jaringan pemasaran lain, karena:
- Mitra di wilayah tersebut memiliki prestasi yang baik atau telah mencapai target minimal satu periode
- Mitra baru di wilayah tersebut belum mencapai masa evaluasi satu periode
-
Free Zone
Free zone adalah covered zone yang dinilai oleh Pusat belum mampu atau memiliki keterbatasan
dalam menggarap potensi wilayahnya (tidak tercapai target dalam periode evaluasi), sehingga
Pusat dapat menambahkan mitra pemasaran lain di wilayah tersebut.
-
Blank Zone
Blank zone adalah wilayah kota/kabupaten yang belum terdapat mitra di wilayah tersebut.
LAMPIRAN
ATURAN PENDIRIAN TOKO
-
MITRA wajib menyediakan toko dan melakukan branding sesuai standar PUSAT:
- Lokasi wajib mengikuti rekomendasi PUSAT
- Bangunan, furniture, fixture, dan interior wajib sesuai standar PUSAT
-
MITRA wajib memastikan kerja sama dengan brand lain tidak merugikan PUSAT:
- Dilarang memakai ex-property brand lain di toko
- Wajib menurunkan seluruh ex-property sebelum pembukaan
- Dilarang menggunakan ulang ex-property brand lain
- PUSAT membantu memberikan rekomendasi lokasi toko
-
MITRA berhak menentukan lokasi toko berdasarkan rekomendasi dan persetujuan PUSAT
- Dokumen izin usaha diurus oleh MITRA
-
MITRA wajib memberikan informasi status bangunan (milik/sewa). Jika sewa, minimal 2 tahun
-
PUSAT membantu dalam penyediaan toko:
- Membuat desain interior (3D & gambar kerja)
- Membantu perhitungan kebutuhan toko
- Monitoring pembangunan toko
- Memberikan evaluasi dan arahan
- MITRA wajib menggunakan vendor yang direkomendasikan PUSAT
-
Jika hasil pembangunan tidak sesuai standar, MITRA wajib memperbaiki hingga sesuai
-
Jika masih menggunakan ex-property brand lain, PUSAT dapat menunda pembukaan toko
-
Pemindahan atau penutupan toko wajib diberitahukan ke PUSAT
-
MITRA wajib memindahkan toko jika tidak sesuai standar lokasi
-
Seluruh properti toko merupakan hak cipta PUSAT:
- Dilarang menyebarkan desain tanpa izin
- Jika toko ditutup, wajib menurunkan seluruh properti brand
-
MITRA wajib mengikuti paket acara grand opening yang disepakati
LAMPIRAN
PENAMAAN TOKO, MEDIA SOSIAL, DAN CHANNEL PENJUALAN
-
Mitra dilarang menggunakan nama toko atau media penjualan yang mengandung makna kepemilikan Pusat sebagai principal
-
Penggunaan nama toko dan akun media penjualan wajib berbasis wilayah Mitra terdaftar, dan dilarang menggunakan wilayah lain
-
Standar penamaan khusus Royal:
-
Mitra Royal berhak memakai format: Brand + Kota/Kabupaten
Contoh:
- Ethica Store Malang
- Seply Store Gresik
-
Jika nama kota dan kabupaten sama, kabupaten wajib memakai “KAB”
Contoh:
- Ethica Store Kediri
- Ethica Store Kab. Kediri
-
Standar penamaan khusus Prime dan Bronze:
-
Mitra Royal: Brand + Kota/Kabupaten
-
Mitra Sub Royal/Ambassador: Brand + Kota/Kabupaten/Kecamatan/Nama Strategis
-
Kombinasi penamaan diperbolehkan untuk pembeda wilayah:
Contoh:
- Ethica Store Surabaya
- Ethica Store Royal Plaza Surabaya
- Seply Store Sidoarjo
- Seply Store Tropodo Sidoarjo
-
Jika nama kota dan kabupaten sama, wajib memakai “KAB”
Contoh:
- Ethica Store Kediri
- Ethica Store Kab. Kediri
-
Standar penamaan khusus Store Branding:
-
Mitra Royal: Brand + Kota/Kabupaten
-
Mitra Agen: Brand + Agen + Kecamatan/Daerah Strategis (wajib ada kata “Agen”)
-
Tidak diperkenankan memakai nama kabupaten/kota untuk store agen
Contoh:
- Ethica Store Agen Purwasari
- Ethica Store Agen Pajarakan
- Seply Store Agen Gempol
-
Jika nama kecamatan sama dengan kabupaten, wajib memakai “KEC”
Contoh:
- Ethica Store Agen Kec. Trenggalek
- Ethica Store Agen Kec. Karawang Barat
LAMPIRAN
KETENTUAN RETUR BARANG
-
Retur penjualan yang diperbolehkan:
- Barang cacat atau rijek
- Kesalahan pengiriman (jenis atau quantity tidak sesuai dan tanpa konfirmasi perusahaan)
- Hal lain akibat kesalahan perusahaan
-
MITRA wajib menjelaskan permasalahan dan menyertakan video unboxing kepada Customer Relationship Officer
-
Retur wajib mendapat konfirmasi terlebih dahulu dari Customer Relationship Officer
-
MITRA tidak diperbolehkan mengirim barang sebelum ada konfirmasi
-
Khusus dropship, retur tidak boleh langsung ke Gudang Pusat dan harus melalui MITRA serta konfirmasi Customer Relationship Officer
-
Barang retur wajib memenuhi ketentuan:
- Kondisi original
- Kelengkapan utuh (label, merek, hang tag, plastik, dll)
- Belum digunakan (tidak bau)
- Dikirim dalam kondisi sama seperti diterima
- Melampirkan video unboxing
-
Wajib menyertakan saat retur:
- Surat Jalan
- Alasan retur
- Nomor faktur
- Nama Toko/Mitra
- Nama Customer Relationship Officer/Area
- Packing sesuai instruksi Customer Relationship Officer
-
Batas waktu komplain dan retur:
- Dropship: 3x24 jam setelah barang diterima
- Selisih qty: 7x24 jam setelah barang diterima
- Kualitas/cacat: 6 bulan dari faktur
-
Biaya retur akibat kesalahan PUSAT ditanggung oleh PUSAT
-
Ketentuan lainnya:
- MITRA wajib mengikuti seluruh prosedur retur
- Dilarang mengirim barang sebelum instruksi Customer Relationship Officer
-
Jika melanggar, retur ditolak tanpa kompensasi dan biaya kirim ditanggung MITRA
LAMPIRAN
DAFTAR KESALAHAN DAN SANKSI
| NO |
KESALAHAN |
SANKSI |
| 1 |
Mitra tidak memenuhi target pembelanjaan yang dipersyaratkan oleh Pusat |
Teguran Tertulis |
| 2 |
Mitra tidak melakukan pembelanjaan selama 3 bulan berturut-turut |
Teguran Tertulis |
| 3 |
Calon Mitra atau Mitra belum memenuhi syarat kemitraan |
Penangguhan Status Kemitraan |
| 4 |
Hasil evaluasi Mitra selama 1 periode tidak tercapai dan wilayah menjadi free zone/blank zone |
Penambahan Mitra Baru |
| 5 |
Hasil evaluasi Mitra kurang baik sehingga diturunkan tipe kemitraannya |
Penurunan Tipe Kemitraan |
| 6 |
Mitra belum melakukan perubahan atau penyerahan nama toko/media penjualan ke Pusat |
Pemberhentian Sementara Pemesanan dan Pengiriman Barang |
| 7 |
Memberikan harga jual/diskon di luar ketetapan Pusat |
Teguran Tertulis / Sanksi Administratif |
| 8 |
Tidak memiliki deposit atau memiliki utang jatuh tempo yang belum dibayarkan |
Pemberhentian Sementara Pemesanan |
| 9 |
Setelah grand opening masih menggunakan ex-property brand lain
|
Pembekuan atau Penutupan Toko Sementara |
| 10 |
Mitra merugikan Pusat secara materil maupun immateriil |
Ganti Rugi dan/atau Tuntutan Hukum |
| 11 |
Mitra melakukan tindakan kriminal |
Tuntutan Hukum |